SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Sindikat narkoba borong satu truk minuman teh kemasan 250 mililiter untuk menyelundupkan sabu ke berbagai daerah. Ratusan dus minuman kemasan itu untuk menyembunyikan 51 kilogram sabu yang akan diselundupkan.
Truk boks warna hijau bernopol B 9606 UCP yang digunakan tersangka sekilas tak ada beda dengan kendaraan pada umumnya. Namun, saat dibuka boks belakang penuh dengan muatan ratusan dus berisi minuman teh kemasan.
“Isi muatan minuman ini tidak pernah kita turunkan,” kata GDA anggota sindikat pengedar narkoba, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).
Dalam aksinya, GDA ditemani rekannya yakni PR yang juga telah diamankan aparat Polda Jateng. Mereka dikendalikan oleh seorang perempuan berinisal PK. Kedunya disuruh mengambil 3 koper berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kamar hotel di Bandar Lampung.
Kemudian kedua tersangka membawa 3 koper tersebut ke dalam truk boks warna hijau, yang diketahui merupakan milik perempuan PK. Barang haram itu akan dikirim ke sebuah hotel di Tangerang, Banten yang belum ditentukan PK.
Untuk mengelabuhi petugas, sindikat pengedar narkoba memborong ratusan dus teh kemasan hingga memenuhi boks truk. Sementara tiga koper disembunyikan di balik tumpukan dus-dus teh kemasan agar tak terlihat.
“Kita berdua hanya ambil koper di hotel, lalu kita masukkan ke truk boks. Ini sudah pengiriman ke empat. Yang sebelumnya caranya sama (ambil koper lalu dimasukkan ke truk boks yang dipenuhi dus teh kemasan),” terangnya.
“Pengiriman pertama ke wilayah Tangerang, kedua juga sama di Tangerang, kemudian ke Surabaya. Terus ngambil dari Surabaya anter ke Banjarmasin,” jelas dia lagi.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra. Pengungkapan kasus ini bermula pengembangan kasus yang berbeda namun saling terkait.
“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, di mana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kg dan ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda.
Dari pengembangan selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Polisi menyita barang bukti sebanyak 51,0704 kg sabu dan 34.800 butir ekstasi.
“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil boks seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto