BANYUMAS, iNewsJoglosemar.id – Polisi mengungkap kasus judi online di tiga lokasi berbeda di Purwokerto Banyumas, yaitu Jl. Gelora Indah, Jl. Kamandaka, dan Jl. Kolonel Sugiono. Dalam operasi tersebut, 11 tersangka telah berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih buron.
Polda Jawa Tengah mengadakan press release pengungkapan kasus judi online, di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, pada Selasa (25/6/2024). Acara dipimpin oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan dihadiri oleh Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (19/6/2024).
“Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan press conference pengungkapan kasus judi online,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 switch hub, 11 unit HP berbagai merek, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 11.300.000. Kapolda Jateng memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian.
“Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau lintas negara, kita akan backup,” tambahnya.
Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng dalam pengungkapan kasus ini.
“Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya 'take down' terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat kemudian muncul kembali aplikasi yang serupa. Ini menjadi salah satu tantangan bagi Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online,” jelasnya.
Editor : Enih Nurhaeni