SOLO, iNewsJoglosemar.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) telah mengungkapkan kronologi kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi oleh dosen pembimbingnya. Korban melaporkan bahwa ia mengalami pelecehan seksual secara verbal dan fisik saat bimbingan skripsi.
Gubernur Mahasiswa BEM FKIP UMS, Andika Eldyansyah, menyatakan bahwa informasi mengenai pelecehan tersebut pertama kali diketahui melalui akun Instagram @dpn.ums. Menyikapi hal ini, BEM FKIP UMS segera mengambil langkah untuk menghubungi korban.
"Kami dari BEM mencoba berkolaborasi dan bekerja sama menindaklanjuti kasus tersebut. Kami mencoba menghubungi teman korban karena kami belum tahu siapa korbannya," ujar Andika pada Selasa (9/7/2024).
Pada Sabtu (6/7/2024), BEM berhasil menemui korban dan melakukan klarifikasi mengenai kebenaran kasus tersebut. Menurut Andika, korban melaporkan kejadian tersebut kepada admin akun @dpn.ums karena kebingungan tentang langkah yang harus diambil.
"Korban waktu itu bingung, kalau ada kasus ini larinya ke siapa? Karena lembaga yang menaungi kasus ini belum jelas arah larinya," kata Andika.
Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian, ia berkirim pesan melalui WhatsApp kepada dosen tersebut untuk bimbingan skripsi. Dosen tersebut kemudian meminta agar korban datang ke rumahnya. Di sana, korban mengalami pelecehan fisik dan verbal.
BEM FKIP UMS berkomitmen untuk memberikan ruang aman bagi korban serta membantu kepentingan korban. "Korban sudah melayangkan tuntutan. Tuntutan yang ada, sementara ada tiga: tidak ada kenaikan jabatan, pengurangan jam mengajar, dan pencabutan wewenang untuk membimbing," ujar Andika.
Wakil Rektor IV UMS, Prof. EM Sutrisna, menyatakan bahwa pihak kampus sangat prihatin atas munculnya kabar ini. Kampus saat ini sedang menginvestigasi kebenaran kasus pelecehan seksual tersebut.
Prof. Sutrisna juga menegaskan bahwa investigasi akan mencakup verifikasi proses bimbingan di rumah terduga pelaku. Terkait dugaan tindak pelecehan seksual, masih diperlukan proses pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, terduga dosen sudah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus. Prof. Sutrisna mengungkapkan bahwa untuk sementara waktu, dosen tersebut tidak diizinkan membimbing skripsi, tesis, dan disertasi. "Mahasiswa tidak perlu takut karena bimbingan akan dialihkan ke dosen lain dan tidak akan diuji oleh dosen tersebut," tegasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto