Buron Bertahun-tahun, Terpidana Penipuan Rp566 Juta Dieksekusi di Semarang
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengamankan sekaligus mengeksekusi terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, pada Rabu (4/2/2026).
“Hengky Setia Budi merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan total kerugian korban mencapai Rp566.133.950,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Andhie Fajar Arianto, S.H., M.H.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pid/2015 tanggal 19 Mei 2015, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terpidana.
“Dalam proses pengamanan, Hengky Setia Budi bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar,” lanjutnya.
Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Andhie Fajar menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht.
Editor : Enih Nurhaeni