get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknisi Siaga dan Fasilitas Andalan Dukung Kelancaran Operasional Nataru

4 Debt Collector Buron, Polda Jateng: Kalian Bisa Lari namun Tidak Bisa Sembunyi

Kamis, 16 November 2023 | 05:57 WIB
header img
4 Debt Collector Buron, Polda Jateng: Kalian Bisa Lari namun Tidak Bisa Sembunyi (Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polisi bekuk 6 debt collector (DC) sadis yang merampas mobil milik ibu rumah tangga di Semarang Jawa Tengah. Meski demikian, masih ada 4 debt collector yang buron dan masih dalam pencarian petugas.

Enam tersangka yang ditangkap polisi yakni YM (23) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; PM (35) warga Jl. Woltermonginsidi No. 12, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; AB  (35) warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tiga lainnya adalah SN (38) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; YA (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

Ada 4 orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk di antaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu. Polisi memberi ultimatum kepada debt collector buron itu untuk segera menyerahkan diri.

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas, dan terukur,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancarai di Mako dan Kennel K-9 Dit Samapta Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).

“Kalian bisa lari, namun kalian tidak akan bisa sembunyi,” tandasnya.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut