get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknisi Siaga dan Fasilitas Andalan Dukung Kelancaran Operasional Nataru

4 Debt Collector Buron, Polda Jateng: Kalian Bisa Lari namun Tidak Bisa Sembunyi

Kamis, 16 November 2023 | 05:57 WIB
header img
4 Debt Collector Buron, Polda Jateng: Kalian Bisa Lari namun Tidak Bisa Sembunyi (Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya diberitakan, peristiwa nahas itu menimpa ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Mobil Mitsubishi Outlander warna merah kesayangannya dirampas komplotan debt collector.

Kronologi peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto Kota Semarang dan hendak pulang ke rumah. Namun saat di lokasi parkir dan hendak menutup pintu mobil, tersangka YM tiba-tiba menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance.

Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak 8 bulan. Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban lantas menghubungi ayahnya untuk menjemput.

Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang. Di Mako Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan.

Pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak. Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci.

Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban. Selanjutnya, mobil korban dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.

Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan. Polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap 6 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif.

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut