Eksekusi 40 Ruko Jurnatan Semarang, PT KAI Bawa 3 Putusan Pengadilan
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Sebanyak 40 ruko di Pertokoan Central Jurnatan Jl. H. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kota Semarang, dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (18/10/2023). Ruko-ruko tersebut berdiri di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan adanya 3 putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan dan meyakini bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara.
“Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Franoto.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto