Berakhir Ekseskusi! Kronologi 40 Ruko Berdiri di Jurnatan Semarang, Berawal Tahun 1975
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Sebanyak 40 ruko di Pertokoan Central Jurnatan Jl. H. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kota Semarang, dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang. Ruko-ruko tersebut berdiri di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi.
Berikut kronologi pembangunan ruko hingga berakhir eksekusi:
“Pengembalian Aset KAI berupa Ruko di Eks Stasiun Jurnatan itu sebagai wujud menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
“KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," imbuhnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto