SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kasus mafia tanah terbesar di Indonesia berhasil terungkap oleh Polda Jateng, dengan kerugian mencapai Rp3,4 triliun. Kasus ini bermula dari pemalsuan akta otentik oleh DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), terhadap lahan eks HGB seluas 82,6 hektare, yang merugikan PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB).
"Kasus ini merupakan pengungkapan terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024).
Kapolda menjelaskan bahwa kasus dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun, sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional.
Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., bersama Menteri ATR/BPN H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A. Konferensi pers untuk menginformasikan publik terkait penanganan dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah yang menyebabkan potensi kerugian mencapai Rp3,417 triliun, sebagai upaya transparansi.
Kapendam IV Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo K.P., S.Sos., M.Tr.(Han)., sebagai perwakilan Pangdam IV/Diponegoro, menyatakan komitmen Kodam IV/Diponegoro dalam mendukung upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah di Jawa Tengah.
"Kodam IV/Diponegoro siap untuk berkolaborasi dengan semua penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus mafia tanah ini. Kami berharap upaya ini dapat membawa masyarakat menuju kesejahteraan yang lebih baik serta memastikan hak-hak mereka atas tanah yang dimiliki," ujar Kapendam..
Menurut Menteri ATR/BPN, pemberantasan mafia tanah tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, melainkan juga tugas para aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto