SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kota Semarang berduka setelah kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang mahasiswi Universitas Negeri Semarang (Unnes), Wildan Rochmawati, pada Minggu (7/7/2024). Kecelakaan ini terjadi di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, hanya dua hari menjelang hari wisudanya yang dijadwalkan pada Selasa (9/7/2024).
Kepala Sub Unit 2 Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Ipda Agus Tri Handoko, menjelaskan bahwa peristiwa nahas ini bermula ketika Wildan mengendarai sepeda motor dari arah Trangkil menuju Jembatan Besi Sampangan. Saat korban berusaha menyalip kendaraan di depannya, sebuah feeder Trans Semarang dari arah berlawanan tiba-tiba muncul, menyebabkan tabrakan.
Peristiwa ini menyayat hati karena Wildan Rochmawati seharusnya menghadiri wisuda sebagai kelulusan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unnes. Wildan sendiri mendapatkan gelar wisudawan termuda dengan masa tempuh kuliah 3 tahun 8 bulan dan IPK 3,67 cumlaude.
Nama Wildan Rohcmawati dipanggil setelah pemberian ijazah untuk program Sarjana Unnes. Ijazahnya diterima oleh kakak ipar Diharja sambil membawa foto Wildan, diikuti kedua orangtuanya Wati dan Lilik Iswaji maju ke atas panggung.
Rektor Unnes Prof. S Martono yang didampingi Dekan FISIP Unnes Arif Purnomo menyerahkan langsung Ijazah Wildan. Momen pemberian ijazah itu penuh haru hingga membuat orang-orang yang hadir meneteskan air mata.
Analisa Keselamatan Berkendara
Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Oke Desiyanto, menyampaikan duka cita dengan doa semoga amal ibadah almarhumah diterima Tuhan YME. Dia juga memberikan analisa mendalam mengenai faktor-faktor penyebab kecelakaan seperti ini dan cara pencegahannya.
Menurutnya, salah satu faktor utama adalah kondisi jalan yang menurun panjang, menikung, dan dikelilingi pepohonan, seperti yang dialami korban. Jalan menurun dapat menyebabkan kendaraan melaju dengan kecepatan lebih tinggi dari yang disadari pengendara.
“Kombinasi jalan menurun dengan blindspot adalah sangat berbahaya. Kecepatan kendaraan yang tinggi ditambah dengan situasi jalan yang tertutup pepohonan mengurangi jarak pandang, membuat pengendara sulit bereaksi terhadap halangan mendadak,” jelas Oke.
Oke menjelaskan bahwa saat pengendara berusaha menyalip, ia harus mempertimbangkan jarak aman untuk bereaksi dan mengerem. Dalam kasus ini, Wildan mungkin menghadapi kesulitan dalam menghitung jarak yang dibutuhkan untuk berhenti dengan aman.
“Pengendara harus memperhitungkan waktu reaksi dan waktu manuver. Waktu reaksi bervariasi tergantung pada kompleksitas kejadian dan kondisi mental serta fisik pengendara,” tambah Oke.
Sebagai pedoman, Oke menyarankan penggunaan rumus 3-4 detik untuk menentukan jarak aman berkendara. Misalnya, dengan kecepatan 30 km/jam, jarak aman pada 3 detik adalah 25 meter, dan pada 4 detik adalah 33,33 meter.
"Pada kecepatan 40 km/jam, jarak aman 3 detik adalah 33,33 meter dan 4 detik adalah 44,44 meter. Rumus ini membantu memastikan jarak yang cukup untuk bereaksi dan menghindari kecelakaan," katanya.
Oke Desiyanto juga mengingatkan bahwa penting untuk memantau kecepatan di speedometer dan mengontrol kecepatan sesuai dengan kondisi jalan. “Memahami dan mempraktikkan rumus 3-4 detik sangat penting untuk keselamatan berkendara, terutama di jalan dengan kondisi menurun dan tikungan,” ujar Oke.
Kecelakaan ini adalah pengingat penting tentang pentingnya kewaspadaan dan kontrol kecepatan saat berkendara, terutama di jalan yang memiliki potensi bahaya. Selalu berhati-hati dan perhatikan lingkungan sekitar untuk menghindari kejadian tragis serupa.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto