A juga membantah bahwa dirinya telah melakukan pernikahan siri dengan JA setelah perceraian JA dengan Zam Indra. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bahwa dirinya fokus pada tugas belajar di Palembang. A menyatakan bahwa segala hal tentang perkembangan studi selalu dilaporkan secara teratur pada internal instansi.
Menanggapi tuduhan yang dilaporkan oleh Zam Indra, A menyatakan bahwa dirinya siap memberikan klarifikasi kepada pihak berwenang. Ia merasa bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti konkret. A berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan objektif.
Pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Pj Sekda, Gonsa Tombor, menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Mereka akan meminta klarifikasi dari oknum ASN A dan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Gonsa Tombor menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Sementara itu, Zam Indra berharap agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil. Ia berharap agar oknum ASN yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi yang setimpal.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto