Pernyataan ini semakin menambah duka dan kekecewaan keluarga serta masyarakat terhadap tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan para pelaku.
Polisi telah menangkap dua tersangka dewasa dan lima remaja yang terlibat dalam duel maut tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, motor, dan handphone juga disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilakukan. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Keluarga korban berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Masyarakat Pati juga turut merasakan duka mendalam atas kejadian ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap pergaulan remaja demi mencegah terjadinya tindakan kriminal di kalangan anak muda.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto