get app
inews
Aa Read Next : Zurich Lanjutkan Program Kewirausahaan, Sasar Lebih dari 3.700 Siswa di 14 Kota

Terungkap! Pelaku Setubuhi Korban usai Dicekik, Masih Bergerak Dicekik Lagi

Kamis, 08 Agustus 2024 | 14:21 WIB
header img
Terungkap! Pelaku Setubuhi Korban usai Dicekik, Masih Bergerak Dicekik Lagi (Dzulfikar Ash)

Kronologi kejadian dimulai saat pelaku dan korban terlibat cekcok mengenai handphone korban. "AA merasa kesal karena korban tidak mau menunjukkan isi handphone-nya, sementara N bebas melihat handphone milik pelaku," tambah AKBP Heri Rusyaman.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membuang mayat N di Kilometer 6, Desa Loa Lepu, Jalan Poros Tenggarong-Samarinda pada pukul 20.00 WITA. Mayat tersebut ditemukan tertutup dedaunan di bawah pohon sawit. Korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui media sosial TikTok dan menjalin hubungan terlarang selama satu tahun, meskipun keduanya sudah menikah.

Pelaku AA, yang telah memiliki keluarga di Bone, Sulawesi Selatan, kini menghadapi tuduhan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Penangkapan pelaku yang cepat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan ekstrem.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut