Kronologi kejadian dimulai saat pelaku dan korban terlibat cekcok mengenai handphone korban. "AA merasa kesal karena korban tidak mau menunjukkan isi handphone-nya, sementara N bebas melihat handphone milik pelaku," tambah AKBP Heri Rusyaman.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membuang mayat N di Kilometer 6, Desa Loa Lepu, Jalan Poros Tenggarong-Samarinda pada pukul 20.00 WITA. Mayat tersebut ditemukan tertutup dedaunan di bawah pohon sawit. Korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui media sosial TikTok dan menjalin hubungan terlarang selama satu tahun, meskipun keduanya sudah menikah.
Pelaku AA, yang telah memiliki keluarga di Bone, Sulawesi Selatan, kini menghadapi tuduhan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Penangkapan pelaku yang cepat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan ekstrem.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto