SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - PT KAI Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat bahwa ada ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan di jalur rel kereta api. Kegiatan bersih lintas yang dilaksanakan pada Senin (12/8/2024) juga mencakup sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi pelanggar.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta,” jelas Franoto.
Selain itu, membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta warga sekitar.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun yang melanggar aturan di jalur rel kereta api. KAI akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api terjaga.
Franoto menyampaikan bahwa penegakan hukum ini bukan hanya untuk melindungi perjalanan kereta api, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan yang bisa terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran aturan di jalur rel.
KAI berharap dengan adanya ancaman hukuman ini, masyarakat akan lebih disiplin dalam mematuhi aturan yang ada. Keselamatan bersama adalah tanggung jawab semua pihak, dan KAI akan terus berupaya memastikan bahwa jalur rel kereta api aman dari aktivitas yang bisa membahayakan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto