SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Ketua Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah, Doni Sahroni, memberikan tanggapan kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas untuk mengusung calon kepala daerah.
Putusan MK yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah dan menganulir ketentuan mengenai threshold 20 persen, memberikan kesan positif bagi demokrasi di Indonesia. Namun, ia memperingatkan adanya sisi negatif dari keputusan tersebut.
"Kalau menurut saya, secara implisit, keputusan MK ini seolah-olah membuka keran demokrasi untuk calon-calon yang ingin maju menjadi calon gubernur maupun wali kota. Kerannya terbuka sangat lebar," ujar Doni, Kamis (22/8/2024).
Ia juga menyoroti bahwa keputusan tersebut bisa menimbulkan kerancuan dalam tatanan perundang-undangan. Doni menyatakan bahwa aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, tersebut sudah diakomodir dalam undang-undang yang mengatur tentang calon independen.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto