get app
inews
Aa Read Next : Zurich Lanjutkan Program Kewirausahaan, Sasar Lebih dari 3.700 Siswa di 14 Kota

Mbak Rara Ritual Tolak Hujan di Aceh, Langsung Diusir Warga: Tak Sesuai Syariat Islam

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:40 WIB
header img
Mbak Rara Ritual Tolak Hujan di Aceh, Langsung Diusir Warga: Tak Sesuai Syariat Islam (Ist)

ACEH, iNewsJoglosemar.idMbak Rara atau Rara Istiani Wulandari, seorang pawang hujan, terpaksa dihentikan saat melakukan ritual mengusir hujan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh. Stadion ini direncanakan menjadi salah satu venue untuk Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, menegaskan bahwa ritual yang dilakukan oleh Rara tersebut tidak sejalan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. "Aceh adalah daerah yang sangat menjaga nilai-nilai keislaman. Setiap kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut harus dihentikan," kata Safrizal pada Rabu (28/8/2024).

Ritual yang dilakukan oleh Rara dinilai tidak sesuai dengan norma agama dan budaya lokal, sehingga tidak dapat diterima oleh masyarakat Aceh.

Safrizal juga meminta agar perusahaan yang mendatangkan Rara, yaitu PT Wijaya Karya Gedung dan PT Nindya Karya, segera mengklarifikasi situasi tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Merespons kecaman dari masyarakat Aceh terhadap tindakan Rara, Safrizal segera mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari PT Wijaya Karya Gedung dan PT Nindya Karya, yang bertanggung jawab atas proyek di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur Aceh dengan didampingi oleh Plh Sekda, Asisten Sekda, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh.

Penolakan ini muncul setelah video yang menunjukkan Rara melakukan ritualnya di Stadion Harapan Bangsa viral di media sosial. Dalam video tersebut, Rara terlihat berjalan di sekitar stadion sambil memegang sesajen dan menengadahkan kepala ke langit.

Masyarakat Aceh langsung bereaksi dengan menyatakan penolakan atas aktivitas yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di daerah yang dikenal sebagai Kota Serambi Makkah tersebut.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut