Perluas Lubuk Larangan
Senior Manager Community PT Agincourt Resources, Christine Pepah, mengungkapkan kebanggaannya atas penghargaan yang diraih perusahaan dalam kategori Community Development pada EPSA 2024. Kategori ini merupakan tambahan baru dalam penghargaan tersebut, dan PT Agincourt Resources berpartisipasi melalui program konservasi "Lubuk Larangan" yang berbasis kearifan lokal di Sumatera.
"Program ini bertujuan melestarikan ikan jurung, spesies endemik yang memiliki nilai budaya tinggi, sekaligus memperkuat kemitraan dengan masyarakat lokal," ujar Christine Pepah.
Christine menjelaskan bahwa Lubuk Larangan adalah kawasan tertentu di sungai yang oleh masyarakat setempat dijaga dengan ketat, di mana segala aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem, termasuk penangkapan ikan, dilarang untuk jangka waktu tertentu. Setelah periode tersebut berakhir, biasanya pada saat lebaran, masyarakat baru diperbolehkan memanen ikan.
“Ikan jurung atau ikan batang yang kami konservasi di sana merupakan ikan bernilai tinggi dan sering digunakan dalam upacara adat. Ikan ini hanya dapat hidup di sungai dengan arus yang kaya oksigen, dan itulah yang menjadi dasar program Lubuk Larangan ini,” jelas Christine.
Ia menambahkan, konsep Lubuk Larangan mirip dengan tradisi "Sasi" di Ambon, Maluku. Tradisi sasi adalah sistem adat yang melarang pengambilan hasil alam, baik hasil laut maupun hasil pertanian, dalam jangka waktu tertentu.
"Kami melihat ini sebagai salah satu inovasi bermitra dengan masyarakat untuk pelestarian lingkungan, yang tidak hanya terbatas di area tambang, tetapi juga di luar area tambang," lugasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto