SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Tindakan melawan arus di jalan raya menjadi masalah serius yang kerap dijumpai di Indonesia. Meskipun tindakan ini jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, masih banyak pengendara yang secara sadar melakukannya. Fenomena ini sering kali terjadi sebagai respons terhadap kemacetan, di mana beberapa pengendara kehilangan kendali dan memilih jalan pintas yang berbahaya.
Tindakan melawan arus sering kali ditiru oleh pengendara lain yang melihat tindakan tersebut sebagai solusi instan untuk menghindari kemacetan. Hal ini menciptakan pola perilaku berbahaya yang sulit dihentikan, terutama di daerah-daerah yang mungkin menganggap pelanggaran ini sebagai hal yang umum atau bahkan dapat diterima. Selain itu, tindakan ini sering terlihat di area sekolah, universitas, dan pasar tradisional yang ramai, di mana pengendara berusaha mengambil jalan pintas.
Risiko yang dihadapi pengendara yang melawan arus sangat tinggi, termasuk kemungkinan terjadinya tabrakan frontal dengan kendaraan dari arah berlawanan atau kecelakaan tunggal akibat menghindari kendaraan lain. Bahaya ini berpotensi mengakibatkan trauma, cacat fisik, atau bahkan kematian. Undang-undang mengatur tindakan melawan arus dengan ketentuan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, menekankan pentingnya disiplin lalu lintas untuk menghindari risiko kecelakaan. Ia juga mengingatkan bahwa pengendara adalah contoh bagi generasi muda, dan kebiasaan buruk tersebut tidak seharusnya ditularkan kepada anak-anak.
“Penting bagi bikers untuk tertib menaati lalu lintas dan disiplin terhadap diri sendiri karena kecelakaan bisa terjadi kapanpun disaat kita secara sadar melawan arus lalu lintas,” ungkapnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto