SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli online sebuah platform e-commerce di Jakarta dilaporkan ke Mapolda Jawa Tengah. PT Galeri Multi Payment (GMP), perusahaan asal Boyolali, mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan mereka sebagai merchant.
Kerugian material dan non-material dialami GMP setelah mengirimkan produk kepada pembeli berdasarkan perintah marketplace itu. Namun, platform tersebut diduga menghindari tanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.
Head of Legal GMP, Tamil Selvan, menjelaskan bahwa masalah bermula dari fitur "Penginputan Kode Produk" di sistem marketplace yang tidak memiliki pembatasan penggunaan. Ketika fitur tersebut digunakan dan kesalahan sistem terjadi, pihak marketplace justru menyalahkan GMP.
"Kami keberatan atas tindakan pihak terlapor yang kami anggap lalai dan tidak bertanggung jawab. Kesalahan sistem yang mereka buat justru diarahkan menjadi tanggung jawab kami," ujar Tamil usai melapor di Mapolda Jawa Tengah, Senin (23/12/2024).
Tamil mengungkapkan, selama satu bulan antara 1 Maret hingga 1 April 2024, pihak marketplace meminta GMP mengirimkan dua produk untuk setiap pesanan pembeli, tetapi hanya membayar satu produk. Akibatnya, GMP menderita kerugian besar.
Atas kejadian tersebut, GMP juga telah menggugat pihak marketplace ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara laporan polisi diajukan di Polda Jawa Tengah karena perusahaan berdomisili di Boyolali.
"Selain gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana ke Mapolda Jawa Tengah. Kami merasa terjebak karena menggunakan fitur yang mereka sediakan, namun malah disalahkan," tambah Tamil.
Kecurigaan GMP semakin menguat setelah menemukan kantor pusat marketplace di Jakarta Pusat dalam kondisi kosong tanpa aktivitas usaha.
"Sebuah perusahaan yang sudah IPO berkantor di lantai tiga sebuah ruko, dan saat kami datangi, kantor itu sudah kosong. Hal ini menambah kecurigaan kami untuk melaporkan ke pihak kepolisian," kata Tamil.
Waspada Kejahatan Siber
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat bahwa transaksi digital atau online tidak sepenuhnya bebas risiko kejahatan siber.
"Meski fitur digital dianggap aman, masyarakat tetap harus waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang sering muncul dalam transaksi online," ujar Kombes Artanto.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan, bahkan jika platform digital menjamin keamanan data dan transaksi. "Kewaspadaan adalah kunci untuk menghindari menjadi korban dari berbagai modus kejahatan siber," tutupnya.
Editor : Enih Nurhaeni