Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak dan Buka Puasa 30 Ramadan 1447 H di Kota Semarang, Jumat 20 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Jam Kerja Pemkab Demak di Bulan Puasa: Ini Rinciannya

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:25 WIB
  • author Enih Nurhaeni
Aturan Jam Kerja Pemkab Demak di Bulan Puasa: Ini Rinciannya
Aturan Jam Kerja Pemkab Demak di Bulan Puasa: Ini Rinciannya (Ist)

DEMAK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menetapkan aturan jam kerja baru bagi para pegawai di lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/0113 Tahun 2025.

Dalam aturan ini, jam kerja dibedakan berdasarkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja. Berikut rincian jam kerja yang berlaku:

1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja: 

- Senin–Kamis: Pukul 07.30 – 14.45 WIB 

- Jumat: Pukul 07.30 – 11.00 WIB 

2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja: 

- Senin–Kamis: Pukul 07.30 – 13.45 WIB 

- Jumat: Pukul 07.30 – 11.00 WIB 

- Sabtu: Pukul 07.30 – 11.30 WIB 

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Demak juga menginstruksikan kepada pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyesuaikan jam pelayanan sesuai dengan kebijakan masing-masing. Selain itu, aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, termasuk unit layanan publik seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas, agar tetap menyesuaikan operasionalnya selama Ramadhan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Demak berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kesempatan pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan khusyuk.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut