get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjalanan Cinta Messi dan Antonella: Dari Surat Cinta hingga Meninggalkan Kekasih 

Tragis! Seorang Lesbian Bunuh Kekasihnya Sendiri karena Tolak Tukar Pasangan

Senin, 17 Maret 2025 | 15:37 WIB
header img
Tragis! Seorang Lesbian Bunuh Kekasihnya Sendiri karena Tolak Tukar Pasangan (Agus Warsudi)

BANDUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Seorang wanita bernama Irma tewas setelah ditusuk kekasihnya, Bunga Laila Febrianti alias BL (29), yang juga seorang lesbian, dalam sebuah pertengkaran di kamar kos mereka di Jalan Siliwangi, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/3/2025) pukul 03.30 WIB. Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang menikam leher korban dengan sebilah pisau. 

"Motifnya karena cemburu. Korban sempat dibawa ke RS Selamun, tetapi nyawanya tidak terselamatkan," ujar Kombes Pol Budi Sartono, Senin (17/3/2025). 

Kejadian bermula saat korban Irma bersama pelaku BL serta dua orang lainnya, Lisna Wati (LW) dan Meilani Ivanawati (MI), yang juga pasangan lesbian, mengadakan pesta minuman keras dan mengonsumsi obat terlarang di kamar kos. 

Ketika salah satu dari mereka mabuk berat, LW mengusulkan pertukaran pasangan sesama lesbian, namun Irma menolak. Perdebatan pun terjadi hingga BL yang dipenuhi emosi mengambil pisau dan menyerang korban. 

Setelah kejadian, BL dan LW sempat mengarang cerita bahwa Irma menjadi korban begal. Jenazahnya pun dibawa ke kampung halaman di Ciamis. Namun, keluarga korban merasa curiga dan melaporkan kasus ini ke Polres Ciamis. 

"Setelah penyelidikan, terungkap bahwa korban bukan meninggal karena begal, melainkan dibunuh oleh tersangka BL," jelas Kombes Pol Budi Sartono. 

Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian menangkap BL, LW, dan MI. BL dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara LW dan MI yang membantu menghilangkan barang bukti dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut