Fakta Baru Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad, Korban 3 Orang, Modus Bius

BANDUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Hingga kini, jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku bertambah menjadi tiga orang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyatakan, ketiga korban mengalami kejadian pada waktu yang berbeda. Dua di antaranya merupakan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tempat pelaku menjalani pendidikan spesialisnya.
“Satu (korban) yang kami tangani adalah FH, keluarga pasien. Dua lainnya masih di rumah sakit dan belum sempat kami periksa,” kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Menurut Surawan, pelaku menggunakan modus yang serupa dalam ketiga aksinya: membius korban terlebih dahulu, lalu melakukan tindakan pemerkosaan saat korban dalam keadaan tidak sadar. Hal ini didukung oleh sejumlah bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Khusus untuk dua korban tambahan, salah satunya telah dijadwalkan untuk diperiksa sebelum libur Lebaran. Namun karena waktu yang terbatas, pemeriksaan itu tertunda.
“Yang satu korban itu sebenarnya sudah akan kami mintai keterangan sebelum Lebaran, tapi belum sempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kembali mengajak masyarakat yang mungkin menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Ia menegaskan bahwa polisi menyediakan ruang dan layanan khusus untuk menerima laporan tambahan terkait kasus ini.
“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban. Ada kemungkinan jumlah korban bertambah, tetapi kami tetap menunggu laporan dari pihak korban,” ujarnya.
Kasus ini terus menyita perhatian publik, seiring terungkapnya modus serta jumlah korban yang semakin bertambah. Priguna sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap FH (21), anak dari seorang pasien yang tengah dirawat di RSHS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni