get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter PPDS Diduga Perkosa Anak Pasien di RSHS, BPOM Cek Pengelolaan Obat Bius

Dokter PPDS UI MAES Resmi Jadi Tersangka Kasus Rekam Mahasiswi Mandi

Jum'at, 18 April 2025 | 21:55 WIB
header img
Dokter PPDS UI MAES Resmi Jadi Tersangka Kasus Rekam Mahasiswi Mandi (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh dengan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kos kawasan Cempaka Putih.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menyebutkan bahwa peristiwa itu dilaporkan oleh korban, mahasiswi berinisial SS, pada Selasa, 15 April 2025.

"Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor," ujar Susatyo saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).

Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, penyidik langsung menggelar perkara dan menyatakan bahwa MAES telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini diikuti dengan penahanan terhadap tersangka yang dimulai sejak 17 April 2025. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekam aktivitas korban secara diam-diam saat berada di kamar mandi.

“Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ungkap Susatyo.

Sebelumnya, MAES diduga merekam SS yang tengah mandi melalui celah di dinding kamar mandi kos. Kamar korban diketahui berdempetan dengan kamar mandi milik MAES di kawasan Rawasari, Cempaka Putih.

Korban yang merasa privasinya dilanggar dan mengalami trauma psikologis langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat pada hari yang sama saat peristiwa terjadi. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Saat ini penyidik masih terus mendalami motif pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan tenaga medis dari institusi pendidikan ternama.

Pihak Universitas Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah secara etik maupun hukum.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut