Pilkada Jateng Diwarnai 118 Kasus Pelanggaran, Dua Masuk Ranah Pidana

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat sebanyak 118 kasus dugaan pelanggaran terjadi sepanjang pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Hal itu terungkap dalam acara evaluasi pengawasan tahapan pilkada di Hotel Patra Semarang, Selasa (15/4/2025).
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa ratusan kasus itu berasal dari temuan langsung maupun laporan dari masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan pelanggaran administratif.
“Adapun hasil penanganan dugaan pelanggaran yaitu sejumlah 42 kasus merupakan pelanggaran Administrasi, dan 25 kasus merupakan pelanggaran Kode Etik. Kemudian, 2 kasus merupakan pelanggaran Pidana, dan 49 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya,” ujarnya.
Selain itu, sebanyak 79 kasus dinyatakan bukan merupakan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan mendalam. Hal ini menandakan adanya efektivitas dalam verifikasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran.
Terkait dua pelanggaran pidana, Amin menyebut lokasinya berada di Kabupaten Tegal dan Karanganyar. Kedua kasus berkaitan dengan perusakan alat peraga kampanye peserta pemilihan.
“Yang satu masyarakat di Karanganyar itu merobek atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu lainnya. Kemudian yang ASN itu pelanggaran netralitas,” ujar Amin.
Ia menambahkan, banyak tantangan dalam membuktikan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan netralitas perangkat desa. Misalnya, kasus di Kota Semarang yang sempat viral namun tidak bisa ditindak lanjut secara hukum.
“Kita klarifikasi kan memang belum ada bukti yang secara sah dan meyakinkan bahwa itu dia tidak netral. Nah, inilah kadang kesulitan di kita,” katanya.
Meski menghadapi kendala, Bawaslu tetap berkomitmen menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran sesuai prosedur. Mereka juga melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua wilayah, yakni Pemalang dan Karanganyar.
Editor : Enih Nurhaeni