SOLO – Polisi masih mendalami kasus pencabulan ayah kandung terhadap anak gadisnya di Solo Jawa Tengah. Pelaku mengaku sudah delapan kali menyetubuhi anaknya, dengan beragam bujuk rayu.
Kasus yang menimpa remaja EGF (13) warga Jebres Kota Surakarta itu terungkap setelah ibu korban MEP (31) melapor ke SPKT Polresta Surakarta. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AA (36), yang tak lain adalah ayah kandung korban.
BACA JUGA: Pengamen Setubuhi Anak Kandung, Sang Ibu Meradang
“Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan aksinya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, dan anak ini masih di bawah umur itu dengan cara bujuk rayu atau memberikan iming-iming kepada korbannya,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/3/2022).
“Dengan ancaman jika tidak mau menuruti kemauan tersangka ini maka korban tidak akan dipinjami HP,” lanjut dia.
BACA JUGA: TRAGIS! Suami Temukan Jasad Istri Termutilasi, Payudara-Kemaluan Terpotong
Dia melanjutkan, masa pandemi Covid-19 mengharuskan pelajar tak lagi berangkat ke sekolah karena mesti belajar dari rumah dengan menggunakan teknologi informasi. Sementara, korban mesti menggunakan ponsel pintar yang dimiliki ayahnya.
“HP ini menjadi penting di situasi pandemi. Pada saat itu ketika pembelajaran secara daring dilakukan, maka salah satu alat untuk sarana prasarana untuk menunjang pembelajaran adalah dengan menggunakan HP,” kata dia.
BACA JUGA: Rekayasa Kecelakaan, Ternyata Korban Tewas Disabit dan Dilempar Batu
“Dalam hal ini, korban sering menggunakan HP milik ayahnya ini untuk mengikuti pembelajaran tersebut selain itu juga memberikan kemudahan akses menggunakan sepeda motor pelaku,” jelasnya lagi.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto