get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Panjang Paskah, KAI Daop 4 Semarang Layani 88 Ribu Penumpang

Bandara Ahmad Yani Semarang Resmi Jadi Bandara Internasional Lagi

Sabtu, 26 April 2025 | 18:59 WIB
header img
Bandara Ahmad Yani Semarang Resmi Jadi Bandara Internasional Lagi (Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang resmi kembali berstatus sebagai bandara internasional lagi. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 25 April 2025.

Dalam keputusan tersebut, selain Bandara Ahmad Yani, dua bandara lain juga mendapatkan status serupa, yakni Bandara S.M. Badaruddin II di Palembang dan Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan pentingnya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, mengembangkan sektor pariwisata, serta mendorong investasi dan perdagangan. Selain itu, keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah juga menjadi salah satu faktor penentu.

"Menetapkan beberapa bandar udara sebagai bandar udara internasional," tulis keputusan tersebut, dengan mencantumkan Bandara Ahmad Yani sebagai salah satunya.

Dalam keputusan itu ditegaskan, pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional harus memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Selain itu, harus tersedia unit kerja dan personel untuk kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan, serta adanya koordinasi yang efektif melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini. Evaluasi akan dilakukan jika dalam waktu 24 bulan berturut-turut tidak ada aktivitas penerbangan internasional di bandara yang telah ditetapkan.

Keputusan ini sekaligus mencabut status sebelumnya yang hanya mengizinkan Bandara Ahmad Yani melayani penerbangan luar negeri untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional berupa industri perdagangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 147 Tahun 2024.

Pengajuan perubahan status Bandara Ahmad Yani ini berasal dari permohonan resmi Gubernur Jawa Tengah melalui surat bernomor 500.11/0002668 tanggal 8 April 2025, yang isinya meminta dukungan atas penetapan bandara ini sebagai bandara internasional.

Dengan perubahan status ini, diharapkan Bandara Ahmad Yani mampu membuka lebih banyak konektivitas internasional yang pada gilirannya akan mendongkrak sektor ekonomi, pariwisata, dan investasi di Jawa Tengah.

Penetapan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun konektivitas udara yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 April 2025.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut