Dukung UMKM, GWS dan Pemkab Semarang Kolaborasi Percepat Koperasi Desa

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) yang aktif mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan melalui berbagai kegiatan penguatan UMKM. GWS dinilai sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pengembangan ekonomi rakyat.
"Kami dari pemerintah sangat mendukung Gerakan Wanita Sejahtera ini. Dalam pengembangan UMKM, pemerintah sudah siapkan legalitas dan berbagai fasilitas," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, saat menghadiri acara halal bihalal dan peringatan Hari Kartini yang diselenggarakan GWS Kabupaten Semarang, Jumat (25/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Heru menegaskan bahwa Pemkab Semarang sangat mendukung GWS untuk mendorong kemandirian ekonomi. Apalagi, banyak anggota GWS yang bergerak sebgai pelaku UMKM di berbagai unit usaha.
Ia menjelaskan bahwa UMKM Center di Kabupaten Semarang menjadi salah satu fasilitas penting, yang menyediakan rumah kemasan untuk meningkatkan kualitas produk melalui pengemasan yang lebih baik. Selain itu, tersedia juga ruang promosi di lantai dua untuk menampilkan produk-produk unggulan daerah.
"Produk-produk dari pelaku usaha di Kabupaten Semarang difasilitasi untuk dipromosikan, bahkan bisa dipasarkan di UMKM Center ini," tambahnya.
Dari sisi legalitas, Heru mengingatkan pentingnya pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta melengkapi perizinan seperti hak cipta dan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Semua proses itu, kata dia, difasilitasi pemerintah daerah.
Selain itu, Pemkab Semarang saat ini juga tengah mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 235 desa dan kelurahan. Heru menargetkan seluruh koperasi ini sudah terbentuk dan memiliki badan hukum paling lambat 12 Juli 2025.
"Musyawarah desa sedang berjalan. Kami harap seluruh lembaga desa, termasuk unsur wanita, bisa terlibat sebagai pengurus koperasi. Koperasi ini adalah milik anggota, dari, oleh, dan untuk anggota," jelasnya.
Dalam pengembangannya, koperasi desa itu wajib mengahdirkan tujuh unit usaha itu meliputi pengumpul produk pertanian, gerai sembako, gerai obat, bengkel, unit usaha simpan pinjam, klinik desa, hingga cold storage.
Editor : Enih Nurhaeni