get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Kapolda Jateng pada Polisi Baru: Tidak Menyakiti Hati Masyarakat!

Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar

Rabu, 23 Maret 2022 | 21:59 WIB
header img

 

SOLO – Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Solo Jawa Tengah, masih menjalani  pemeriksaan intensif oleh polisi. Dia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus yang menimpa remaja EGF (13) warga Jebres Kota Surakarta itu terungkap setelah ibu korban MEP (31) melapor ke SPKT Polresta Surakarta. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AA (36), yang tak lain adalah ayah kandung korban.

BACA JUGA: Pengamen Setubuhi Anak Kandung, Sang Ibu Meradang

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan tipu muslihat serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA: Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan

Tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (3), bahwasanya dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidananya.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka melakukan perbuatan bejatnya terakhir pada 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka melihat putrinya ini sedang memainkan HP miliknya. Seketika tersangka melakukan ancaman dan bujuk rayu, tidak akan memberikan HP apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku.

BACA JUGA: TRAGIS! Suami Temukan Jasad Istri Termutilasi, Payudara-Kemaluan Terpotong

Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Oleh temannya, peristiwa tersebut disampaikan kepada kakak kandung ibu korban. Informasi yang membuat meradang itu segera sampai kepada ibu kandung korban.

“Setelah diklarifikasi oleh ibu kandung korban, didapatkan memang benar kejadian tersebut dan selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polresta Surakarta,” lanjut dia.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut