Oknum Polisi Kudus Jadi Eksekutor Perampokan Minimarket di Pati, Bawa Celurit!

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Seorang Bintara Polisi yang bertugas di salah satu Polsek wilayah Polres Kudus, Rifki Sarandi (30), ditangkap Polresta Pati lantaran diduga terlibat dalam aksi perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam kejadian itu, Rifki diduga menjadi eksekutor dan membawa senjata tajam berupa celurit saat beraksi. Ia tidak sendirian, melainkan beraksi bersama seorang warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).
"Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri) dan satu lagi sipil. Total tersangka dua orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat ditemui di kantornya, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden perampokan itu terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua tersangka masuk ke minimarket melalui pintu depan yang saat itu sudah tertutup, namun belum digembok.
Saat kejadian, dua karyawan minimarket masih berada di dalam, tengah menghitung laporan harian. Tiba-tiba, kedua tersangka masuk, dan Rifki menodongkan celurit kepada para karyawan, mengancam akan membunuh jika melawan.
Setelah itu, para korban dipaksa menunjukkan gudang belakang tempat penyimpanan brankas. Tersangka kemudian berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp13.069.000 dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Korban melapor ke Polresta Pati, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Kasus ini baru terungkap satu tahun kemudian saat salah satu tersangka, yang merupakan warga sipil, kembali ke Jawa," jelas Kombes Dwi.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan sebilah celurit yang digunakan saat beraksi.
"SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Saat ini, Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, yang bertugas di salah satu polsek di Polres Kudus," kata Artanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Arfan Triono, membenarkan bahwa pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
"SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa, 27 Februari 2024," ujar Arfan.
Editor : Enih Nurhaeni