get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasukan Satpol PP Tiba, PKL Mundur Teratur Tinggalkan Alun-Alun Kebumen

Berkedok Warung Kopi dan Toko Burung Ternyata Jualan Miras, Disikat Satpol PP

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:35 WIB
header img
Berkedok Warung Kopi dan Toko Burung Ternyata Jualan Miras, Disikat Satpol PP (Joe H)

KEBUMEN, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar operasi minuman keras (miras) di sejumlah wilayah barat Kebumen pada Rabu malam, 30 April 2025. Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Juniadi Prasetyo.

Juniadi menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan aktivitas ilegal yang meresahkan lingkungan sekitar.

"Kami bergerak di wilayah Kebumen Barat, baik itu di Gombong, Buayan, dan juga Kuwarasan. Dari operasi itu kita berhasil mengamankan duaratusan lebih miras dengan beragam merek," ungkap Juniadi saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas modus yang digunakan para pelaku. Banyak pedagang yang menjajakan miras dengan menyamarkannya sebagai usaha lain, seperti warung kopi, toko burung, atau kios jamu.

“Kedoknya banyak, ada yang pura-pura toko burung, warung kopi, jamu, dan lain sebagainya,” ujar Juniadi.

Dalam pelaksanaan razia, pihaknya memastikan tidak terjadi perlawanan dari para pemilik warung atau toko yang kedapatan menjual miras. Mereka kemudian dimintai keterangan di tempat dan diarahkan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut di kantor Satpol PP.

Sesuai dengan Perda 4 Tahun 2020, para pelanggar yang terbukti mengedarkan miras terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. “Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk disidang. Nanti yang mengeksekusi dari Kejaksaan Negeri Kebumen,” terang Juniadi.

Satpol PP, lanjutnya, berkomitmen melanjutkan operasi penyakit masyarakat lainnya, termasuk judi, togel, dan razia di penginapan yang diduga kerap menjadi lokasi perbuatan asusila. Kegiatan ini juga merupakan respons atas laporan-laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor Cepat Bupati Kebumen.

“Operasi akan terus kita lakukan di sejumlah wilayah karena ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP dalam menegakkan Perda untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan minuman beralkohol jenis apapun, serta menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak ketenteraman umum.

"Kami berharap situasi masyarakat tetap kondusif, aman, dan damai," tutup Juniadi.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut