Kasus Kekerasan Anak Turun tapi Pencabulan Malah Naik di Demak

DEMAK, iNEWSDEMAK.ID – Angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Demak mengalami penurunan dalam setahun terakhir. Namun, ironi muncul ketika kasus pencabulan dan persetubuhan justru menunjukkan peningkatan, menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025 yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak.
Pelatihan yang berlangsung di Aula Dinsos P2PA, Jumat (9/5/2025), ini diikuti oleh lintas sektor. Mulai dari petugas layanan puskesmas dan rumah sakit ramah anak, pengasuh pondok pesantren, pendidik sekolah, pekerja sosial, psikolog, hingga perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuan utamanya adalah meningkatkan kapasitas SDM dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Plt. Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Agus Herawan, menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi. "Konvensi Hak Anak adalah komitmen global. Kita semua punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman dan ramah anak," katanya.
Data yang dipaparkan dalam pelatihan menunjukkan, sepanjang 2023 ada 41 kasus kekerasan terhadap anak di Demak. Rinciannya, 16 kasus pencabulan dan persetubuhan, 9 kekerasan fisik, 14 anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penelantaran anak.
Pada 2024, jumlah kasus turun menjadi 34. Namun, dari total tersebut, kasus pencabulan dan persetubuhan justru naik menjadi 19. Sementara kekerasan fisik turun menjadi 8 kasus, ABH menjadi 7, dan kasus KDRT/penelantaran anak nihil.
Editor : Enih Nurhaeni