get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Sesalkan Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang, Janji Evaluasi SOP Pengamanan

Komplotan Wartawan Gadungan Incar Publik Figur di Hotel, Satu Pelaku Perempuan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:46 WIB
header img
Komplotan Wartawan Gadungan Incar Publik Figur di Hotel, Satu Pelaku Perempuan (Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan. Empat orang berhasil diamankan setelah diduga memeras seorang publik figur yang baru keluar dari hotel bersama pasangannya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum, Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kombes Dwi Subagio.

Modus para pelaku adalah membuntuti calon korban—yang kebanyakan merupakan tokoh masyarakat atau publik figur—yang keluar dari hotel bersama pasangan. Mereka lalu menghampiri korban dan mengaku sebagai wartawan dari media tertentu.

Dengan dalih akan mempublikasikan “aib” atau informasi pribadi korban, para pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat agar berita tersebut tidak disebarluaskan.

“Korban dimintai uang ratusan juta rupiah. Namun setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku,” terang Dwi.

Dari laporan korban itulah penyelidikan dimulai. Polisi berhasil meringkus para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali. Saat ditangkap, mereka masih mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai wartawan dari media ternama.

Namun pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku tidak memiliki kartu identitas resmi. Yang mereka bawa hanyalah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota. Juga ditemukan kalung lencana bertuliskan “Persatuan Wartawan Indonesia”.

“Dari hasil pengecekan, ternyata seluruh media yang dicatut pelaku tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah dicek langsung oleh Kabid Humas ke Dewan Pers,” lanjut Dwi.

Tak hanya mengaku wartawan, jaringan ini rupanya telah beroperasi sejak tahun 2020. Berdasarkan bukti chat di HP pelaku, mereka merupakan bagian dari jaringan besar yang memiliki setidaknya 175 anggota dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan pegawai swasta.

“Wilayah operasinya cukup luas, meliputi Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur,” kata Dwi.

Dalam catatan penyidik, jaringan ini telah melakukan pemerasan di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Malang. Aksi mereka berulang, dengan target utama publik figur yang rentan terhadap ancaman pencemaran nama baik.

Polisi menyita barang bukti berupa beberapa kartu pers gadungan, handphone, kartu ATM, dan satu mobil Daihatsu Terios hitam. Para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan komitmen Polda dalam memberantas premanisme berkedok profesi.

“Ini adalah bagian dari langkah Polda Jateng untuk membersihkan Jawa Tengah dari praktik premanisme yang merugikan masyarakat,” kata Artanto.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan kasus serupa. “Waspadai jika ada orang yang mengaku wartawan, tapi justru mengintimidasi atau memeras. Segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berjanji akan menelusuri keberadaan 175 anggota lainnya yang masih aktif dalam jaringan tersebut. Fokus utama saat ini adalah membongkar struktur organisasi dan pola operasional mereka.

Kepolisian juga membuka peluang kerja sama dengan instansi pers dan Dewan Pers untuk mendeteksi lebih awal keberadaan media abal-abal yang sering digunakan sebagai kedok pemerasan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban, dan profesi wartawan yang sejati tidak ternoda oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan atribut pers,” pungkas Kombes Dwi.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut