Tegang! PKL Nekat Jualan di Alun-Alun Kebumen, Barang Dagangan Disita Petugas

KEBUMEN, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan jasa mainan anak di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen, Senin sore (19/5/2025). Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP, Juniadi Prasetyo, ini dilakukan sebagai langkah tegas atas pelanggaran berulang oleh sejumlah pedagang.
Menurut Juniadi, imbauan dan peringatan telah berulang kali disampaikan kepada para PKL agar tidak berjualan di area yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang. Namun, sejumlah pedagang tetap nekat berjualan, termasuk jasa mainan anak-anak.
“Maka dengan terpaksa kami tadi mengamankan beberapa dagangan milik PKL mainan anak untuk kita angkut ke kantor, karena sudah berulang kali kita ingatkan, masih saja melanggar,” kata Juniadi di lokasi penertiban.
Langgar Perda, Dagangan Diamankan
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020, serta peraturan bupati yang mengatur pemanfaatan ruang publik di kawasan alun-alun.
“Dalam penindakan ini tentunya kita sudah sesuai SOP atau tata aturan yang ada. Artinya dalam menindakan ini kita tidak pandang bulu, tidak pilah pilih, siapapun yang melanggar, pastinya akan kita tindak,” ujar Juniadi.
Dalam penertiban kali ini, petugas sempat bersitegang dengan sejumlah pedagang yang menolak dagangannya disita. Namun, berkat pendekatan tegas namun terukur, tiga pedagang akhirnya harus merelakan barang dagangan mereka, termasuk jasa mainan anak, diamankan petugas.
PKL Konsumsi Ciu, Satpol PP Turut Sita Miras
Juniadi juga mengungkapkan keprihatinannya atas perilaku beberapa pedagang yang kedapatan mengonsumsi minuman keras jenis ciu saat berjualan. Hal ini dinilai membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang mengunjungi alun-alun.
“Minuman keras itu tadi ikut kita sita untuk barang bukti,” ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni