Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Jamaah Salat Id di Alun-Alun Kebumen, Aparat TNI Pastikan Ibadah Khusyuk
Advertisement . Scroll to see content

Tegang! PKL Nekat Jualan di Alun-Alun Kebumen, Barang Dagangan Disita Petugas

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:39 WIB
  • author Joe Hartoyo
Tegang! PKL Nekat Jualan di Alun-Alun Kebumen, Barang Dagangan Disita Petugas
Tegang! PKL Nekat Jualan di Alun-Alun Kebumen, Barang Dagangan Disita Petugas (Joe)

Ancaman Tipiring bagi Pelanggar

Satpol PP menegaskan bahwa pelanggaran Perda dapat dikenai tindak pidana ringan (Tipiring), dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda.

“Selama teguran kami tidak diindahkan, maka penertiban akan terus kita laksanakan,” tegas Juniadi.

Ia berharap kondisi Alun-alun Kebumen tetap steril dari PKL liar agar dapat difungsikan sesuai peruntukannya, yakni sebagai ruang publik untuk olahraga, aktivitas sosial, dan tempat bermain.

“Bagi yang ingin menikmati kuliner silakan bisa datang ke Kapal Mendoan, atau di luar alun-alun,” imbuhnya.

Patroli Rutin dan Prosedur Pengambilan Barang

Sebagai bentuk keseriusan penegakan aturan, Satpol PP berkomitmen melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Barang dagangan yang telah diamankan, kata Juniadi, bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah mengikuti prosedur administratif.

“Pertama mereka akan kita wajibkan lapor, tiga kali selama tiga hari sekali. Setelah itu kita buatkan surat perjanjian, kemudian kita kembalikan dagangan beserta sarprasnya dengan catatan tidak mengulang lagi,” tandasnya.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut