get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Demak Tak Kunjung Surut, 1.837 Rumah Masih Tergenang

Kasus Kekerasan Seksual di Demak Capai 30 Persen, Jaksa Serukan Perlindungan Anak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 03:36 WIB
header img
Kasus Kekerasan Seksual di Demak Capai 30 Persen, Jaksa Serukan Perlindungan Anak (Foto: Ilustrasi/Freepik)

DEMAK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi momok serius di Kabupaten Demak. Kejaksaan Negeri Demak mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, kasus kekerasan seksual menyumbang sekitar 30 persen dari total perkara pidana yang ditangani.

Turut hadir sebagai narasumber, Adi Setyawan, Kepala Sub Seksi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Demak, yang memaparkan pentingnya memperkuat perlindungan hukum terhadap anak di tengah meningkatnya kekerasan seksual dan kriminalitas.

Anak adalah 50% dari populasi kita. Mereka belum mandiri dan sangat rentan terhadap kekerasan. Perlindungan anak bukan sekadar formalitas hukum, tapi kewajiban moral bersama,” tegas Adi dalam talkshow Jaksa Menyapa bertajuk Perlindungan Perempuan dan Anak, yang digelar di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Kamis (5/6/2025).

UU Perlindungan Anak Jadi Rujukan

Dalam penjelasannya, Adi mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Ia menekankan bahwa segala upaya perlindungan harus berlandaskan pada prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, serta penghormatan terhadap hak dan suara anak.

“Beri anak hak untuk bicara, jangan langsung dikekang. Tapi tetap beri batasan agar mereka tumbuh dalam kontrol yang sehat. Itu bagian dari perlindungan juga,” ujar Adi.

30 Persen Kasus Pidana Didominasi Kekerasan Seksual

Salah satu sorotan dalam talkshow adalah tingginya persentase kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Demak. Berdasarkan catatan Kejaksaan Negeri Demak, sekitar 30 persen dari total perkara pidana sepanjang tahun 2025 adalah kasus kekerasan seksual. Sementara itu, kriminalitas anak mencapai 5 persen, dan kasus penelantaran anak belum tercatat secara signifikan.

“Kami tak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga mengedukasi masyarakat untuk memahami dan mencegah kekerasan sejak dini. Mari bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak. Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga tanggung jawab sosial kita bersama,” tegas Adi.

Pentingnya Peran Keluarga

Selain pendekatan hukum, Adi juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam membangun komunikasi sehat dengan anak. Menurutnya, keluarga adalah pelindung pertama sebelum negara hadir melalui hukum.

“Orang tua harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Komunikasi terbuka dan batasan yang mendidik adalah kunci. Jangan sampai anak merasa takut untuk bercerita,” ujarnya.

Adi mengingatkan bahwa saat anak tidak mendapat ruang untuk menyampaikan masalah, mereka rentan menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Kejaksaan Negeri Demak juga menegaskan komitmennya dalam menyosialisasikan hukum kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menggandeng media lokal seperti Radio Suara Kota Wali dalam talkshow Jaksa Menyapa, yang rutin digelar untuk membahas isu-isu hukum terkini.

Talkshow ini dipandu oleh host Putri Caramel, yang turut mengarahkan diskusi agar lebih mudah dipahami oleh pendengar dari berbagai kalangan.

“Talkshow ini bukan hanya untuk edukasi, tapi juga sebagai ruang interaksi antara masyarakat dan penegak hukum. Masyarakat bisa lebih memahami hak dan perlindungan hukum, terutama bagi kelompok rentan,” jelas Adi.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut