get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Pelajar di Depan Showroom Mobil Pati, Begini Kronologi Lengkapnya

Kronologi Pria Pencari Kerja Cekik Teman Perempuan hingga Tewas di Sawah

Kamis, 03 Juli 2025 | 21:06 WIB
header img
Kronologi Pria Pencari Kerja Cekik Teman Perempuan hingga Tewas di Sawah. Ilustrasi/Ist

DEMAK, iNewsJoglosemar.id — Polisi mengungkap kasus pembunuhan tragis di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Pelaku bernama Arifin (AR), seorang pria pencari kerja, membunuh teman perempuannya, SH, yang juga tengah mencari pekerjaan. Motif dari tindakan keji itu disebut karena desakan ekonomi.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan jasad seorang perempuan di sawah pada Selasa pagi, 24 Juni 2025, pukul 06.30 WIB.

"Adapun kejadiannya pertama kali ditemukan atau di berikan keterangan dari masyarakat yang melaporkan kepada pihak Polres tanggal 24 Juni tepatnya pukul 06.30 pagi," jelas Kapolres Ari saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui platform media sosial lowongan kerja. Mereka tergabung dalam grup pencari kerja sejak 12 Juni 2025. Dua hari kemudian, pelaku meminta nomor telepon korban. Keduanya kemudian berkomunikasi intens dan merencanakan pertemuan untuk bertemu seorang yang disebut-sebut akan memberikan pekerjaan.

Pada 23 Juni pagi, AR mengajak korban untuk bertemu di Demak. Karena pelaku tidak memiliki kendaraan, korban menjemput AR dari Kudus menggunakan motor pribadinya. Mereka bertemu dengan seseorang di depan SPBU Cangkringan yang diklaim akan memberi pekerjaan, lalu melanjutkan perjalanan.

Namun, niat pelaku berubah. Saat mereka berada di jalur alternatif yang melintasi area persawahan, AR tiba-tiba mencekik korban dengan tangan kosong hingga tewas. "Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, dengan cara dicekik di bagian leher," ungkap Kapolres.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret tubuhnya ke tengah sawah. "Pengakuan tersangka, kurang lebih 10 sampai 30 menit dia memastikan bahwa korban lemas dan jatuh, kemudian diseret," imbuh Kapolres Ari.

Motif pembunuhan ini diakui pelaku karena terdesak utang sebesar Rp2,2 juta yang hendak digunakan untuk biaya sekolah anaknya. Usai membunuh korban, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di Kudus seharga Rp3,8 juta.

"Motifnya sampai hari ini dari hasil pemeriksaan penyidik adalah motif ekonomi karena terlibat utang 2,2 juta," jelas Kapolres.

Setelah menggadaikan motor curian, pelaku sempat pulang ke rumah lalu kabur ke Tangerang dengan dalih mencari pekerjaan. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Demak bersama Ditreskrimum Polda Jateng.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan pelaku dijerat dengan pasal berat.

"Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban," ungkap Kombes Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti Arifin atas tindakan keji yang dilakukannya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut