Kasus Ijazah Palsu! Jokowi Diperiksa 3 Jam di Solo, Dicecar 45 Pertanyaan

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh penyidik Polda Metro Jaya di Markas Polresta Solo pada Rabu, 23 Juli 2025, menuai sorotan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Lokasi pemeriksaan yang dilakukan di luar wilayah hukum Polda Metro dianggap sebagai bentuk perlakuan istimewa oleh kepolisian terhadap Jokowi.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, mengkritisi keputusan tersebut. Menurutnya, publik bisa menilai bahwa Jokowi mendapatkan fasilitas khusus karena diperiksa di tempat tinggalnya, bukan di Jakarta seperti warga lainnya.
“Sekarang, saat yang lain diperiksa di Polda Metro Jaya, Jokowi diberikan fasilitas diperiksa di Solo. Jadi, Jokowi seperti mendapatkan fasilitas spesial dari polisi,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Ahmad menilai bahwa langkah kepolisian yang memperbolehkan pemeriksaan di Solo justru menunjukkan ketimpangan perlakuan dalam proses hukum. Ia membandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan tokoh publik lain.
Salah satunya, Ahmad mengungkit soal framing yang pernah dilakukan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya. Saat itu, kata dia, pihak kepolisian menyebut Roy mangkir dari panggilan penyidik, padahal undangan tersebut masih bersifat klarifikasi.
“Humas Polda memframing tidak memenuhi panggilan dan mangkir. Giliran Jokowi tidak memenuhi panggilan polisi, tidak ada rilis dari Humas Polda,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ahmad mempertanyakan netralitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa jika perbedaan perlakuan semacam ini terus terjadi, maka harapan terhadap keadilan hukum akan semakin tipis.
“Jika sudah demikian, kami ragu ada keadilan dalam proses ini. Karena polisi bertindak tidak imparsial, tidak equal,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni