get app
inews
Aa Text
Read Next : Badai Hantam Perairan Tanjung Emas Semarang, 3 Pemancing Tewas

LHKPN Belum Ampuh Cegah Korupsi, Guru Besar Undip: Belajar dari Model Malaysia

Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:17 WIB
header img
LHKPN Belum Ampuh Cegah Korupsi, Guru Besar Undip: Belajar dari Model Malaysia. Foto: Taufik Budi

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, SH, MHum menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi harus menjadi fokus utama penegakan hukum pidana di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Undip bertema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement pada 28 Agustus 2025.

Menurutnya, kerugian negara akibat korupsi tidak cukup hanya dikejar lewat hukuman penjara. “Perubahan orientasi penegakan hukum pidana tidak semata follow the suspect tetapi juga follow the money, upaya asset recovery,” ujarnya.

Prof. Pujiyono memaparkan, pemulihan keuangan negara memiliki beberapa skema. Pertama, memfungsikan pidana denda agar kerugian bisa langsung dikompensasi. Kedua, memanfaatkan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana Pasal 35 UU Kejaksaan, terutama ketika pelaku korupsi meninggal dunia namun masih meninggalkan kerugian.

Ketiga, mengoptimalkan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait pidana tambahan berupa pengembalian akibat tindak pidana. “Dan ada satu hal yang belum kita upayakan yaitu dengan adanya Pasal 54 UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mengatur non-conviction based. Jadi yang dikejar itu bukan orangnya tetapi asetnya. Itu bukan follow the suspect tapi follow the money atau follow the assets,” jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia masih lemah dalam perampasan aset koruptor. Banyak pelaku yang melarikan aset ke luar negeri, sementara mekanisme asset forfeiture belum digunakan secara maksimal.

“Perampasan aset itu bukan hal yang tidak bisa ditawar. Kalau sekarang masih debatable, saya pikir ada kepentingan tertentu dari oknum untuk melindungi praktik yang terjadi,” kata Pujiyono.

Menurutnya, persoalan bukan pada instrumen hukum, melainkan pada keberanian pengesahan aturan. Ia mencontohkan Malaysia yang memiliki Undang-Undang Rasuah dengan mekanisme audit kekayaan pejabat publik. “Setiap pejabat publik begitu dilantik diaudit kekayaannya. Setahun kemudian diaudit lagi, dan kalau ada lonjakan luar biasa, asetnya dirampas lalu diminta pembuktian apakah sah atau tidak,” tegasnya.

Berbeda dengan Malaysia, sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia dinilai hanya formalitas administratif. “LHKPN itu hanya mekanisme administrasi. Bagaimana bisa merunut kekayaan tidak wajar kalau hanya tumpukan surat. Baru setelah ada kasus ditelusuri. Dan kecenderungannya, apa yang dilaporkan tidak sesuai kenyataan,” paparnya.


Prof. Pujiyono menilai, Indonesia bisa mencontoh mekanisme pembalikan beban pembuktian seperti di Malaysia. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di Indonesia karena dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. 

“Tapi karena ini adalah extraordinary crime atau serious crime, maka harus ada extraordinary measure. Tidak hanya praduga tak bersalah, tapi juga praduga bersalah,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk keberanian politik hukum. “Kalau instrumen hukum kita sudah ada, tapi kalau masih ada pihak yang menghalangi, itu berarti ada kepentingan yang ingin melindungi praktik lama,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong agar konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) bisa diadopsi. Mekanisme ini, yang sudah diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, memungkinkan penyelesaian perkara pidana korupsi di luar pengadilan dengan fokus pada pengembalian kerugian negara.

“Dalam KUHP baru ada peluang ke arah itu, tapi kita masih kaku dalam menempatkan pidana penjara sebagai jalan utama. Padahal, pidana penjara seharusnya menjadi the last resort,” ujarnya.

Pujiyono menekankan bahwa penegakan hukum pidana jangan hanya dipahami sebagai persoalan hukum semata, melainkan juga kebijakan sosial. “Tujuan utama kebijakan hukum pidana adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hukum harus digunakan untuk kesejahteraan manusia, bukan manusia yang dipaksakan demi hukum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum modern harus segera diimplementasikan agar Indonesia tidak selalu dirugikan oleh praktik korupsi. “Saya lebih setuju kalau Indonesia berani mencontoh Malaysia,” pungkasnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut