get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunjangan Dipangkas, DPR Masih Bisa Bawa Pulang Rp65 Juta Tiap Bulan

Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio Dipastikan Kehilangan Gaji dan Tunjangan DPR

Jum'at, 05 September 2025 | 21:26 WIB
header img
Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio Dipastikan Kehilangan Gaji dan Tunjangan DPR. Foto: Ist

 

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota dewan yang sudah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima gaji maupun tunjangan. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas sejumlah keputusan fraksi partai politik yang mencopot kadernya dari kursi parlemen buntut kontroversi yang memicu sorotan publik.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar penonaktifan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Keputusan tersebut diambil langsung oleh masing-masing partai setelah pernyataan dan sikap mereka menimbulkan polemik.

Dasco menambahkan, penonaktifan itu juga akan diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mekanisme ini dilakukan agar keputusan fraksi partai mendapat dasar formal di DPR. “Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujarnya.

Seperti diketahui, Fraksi Nasdem mengambil langkah tegas setelah kontroversi pernyataan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang menuai kritik publik. Fraksi PAN pun menempuh jalur serupa dengan menonaktifkan dua kadernya, Eko Patrio dan Uya Kuya.

Sementara itu, Fraksi Golkar juga tak tinggal diam. Mereka mencopot Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Pencopotan ini menandai sikap partai terhadap sorotan publik sekaligus konsolidasi internal.

Dengan kebijakan ini, anggota dewan yang dinonaktifkan otomatis kehilangan hak keuangan mereka, termasuk gaji pokok dan tunjangan bulanan yang sebelumnya bisa mencapai Rp65 juta.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut