get app
inews
Aa Text
Read Next : Gojek Berduka! Mitra Driver Tewas Dilindas Rantis Brimob, Siap Dampingi Keluarga Affan

Tunjangan Dipangkas, DPR Masih Bisa Bawa Pulang Rp65 Juta Tiap Bulan

Jum'at, 05 September 2025 | 21:14 WIB
header img
Tunjangan Dipangkas, DPR Masih Bisa Bawa Pulang Rp65 Juta Tiap Bulan. Foto: Nur Khabibi

 

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Polemik soal gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mendapat jawaban resmi. Setelah gelombang protes publik yang menyoroti besarnya fasilitas dewan, pimpinan DPR memutuskan memangkas sejumlah tunjangan. Meski begitu, pendapatan bersih anggota DPR tetap tembus di angka Rp65 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025). “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, DPR juga menghentikan tunjangan perumahan Rp50 juta yang sebelumnya menuai kecaman luas. Tunjangan tersebut dianggap tidak relevan dan memicu kemarahan publik. Bahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tak lagi menerima hak keuangan. “Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegas Dasco.

Mereka yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir. Dengan demikian, hanya anggota aktif yang masih berhak menikmati gaji dan tunjangan setelah pemangkasan.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut