Tunjangan Dipangkas, DPR Masih Bisa Bawa Pulang Rp65 Juta Tiap Bulan

Berdasarkan dokumen resmi Hak Keuangan Anggota DPR RI, berikut rincian take home pay terbaru:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Akumulasi
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Artinya, meski sejumlah fasilitas dipangkas, anggota DPR masih bisa membawa pulang lebih dari Rp65 juta setiap bulan. Jumlah ini dinilai tetap fantastis di tengah tuntutan publik agar DPR lebih berhemat dan transparan dalam penggunaan anggaran negara.
Editor : Enih Nurhaeni