get app
inews
Aa Text
Read Next : Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio Dipastikan Kehilangan Gaji dan Tunjangan DPR

Tunjangan Dipangkas, DPR Masih Bisa Bawa Pulang Rp65 Juta Tiap Bulan

Jum'at, 05 September 2025 | 21:14 WIB
header img
Tunjangan Dipangkas, DPR Masih Bisa Bawa Pulang Rp65 Juta Tiap Bulan. Foto: Nur Khabibi

Berdasarkan dokumen resmi Hak Keuangan Anggota DPR RI, berikut rincian take home pay terbaru:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

 Gaji Pokok: Rp4.200.000

 Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

 Tunjangan Anak: Rp168.000

 Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

 Tunjangan Beras: Rp289.680

 Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

  Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

 Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

 Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

 Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000

 Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

 Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

 Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

  Total: Rp57.433.000

Akumulasi

 Total Bruto: Rp74.210.680

 Pajak PPh 15%: Rp8.614.950

 Take Home Pay: Rp65.595.730

Artinya, meski sejumlah fasilitas dipangkas, anggota DPR masih bisa membawa pulang lebih dari Rp65 juta setiap bulan. Jumlah ini dinilai tetap fantastis di tengah tuntutan publik agar DPR lebih berhemat dan transparan dalam penggunaan anggaran negara.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut