Tunjangan Dipangkas, DPR Masih Bisa Bawa Pulang Rp65 Juta Tiap Bulan

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Polemik soal gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mendapat jawaban resmi. Setelah gelombang protes publik yang menyoroti besarnya fasilitas dewan, pimpinan DPR memutuskan memangkas sejumlah tunjangan. Meski begitu, pendapatan bersih anggota DPR tetap tembus di angka Rp65 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025). “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, DPR juga menghentikan tunjangan perumahan Rp50 juta yang sebelumnya menuai kecaman luas. Tunjangan tersebut dianggap tidak relevan dan memicu kemarahan publik. Bahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tak lagi menerima hak keuangan. “Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegas Dasco.
Mereka yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir. Dengan demikian, hanya anggota aktif yang masih berhak menikmati gaji dan tunjangan setelah pemangkasan.
Berdasarkan dokumen resmi Hak Keuangan Anggota DPR RI, berikut rincian take home pay terbaru:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Akumulasi
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Artinya, meski sejumlah fasilitas dipangkas, anggota DPR masih bisa membawa pulang lebih dari Rp65 juta setiap bulan. Jumlah ini dinilai tetap fantastis di tengah tuntutan publik agar DPR lebih berhemat dan transparan dalam penggunaan anggaran negara.
Editor : Enih Nurhaeni