get app
inews
Aa Text
Read Next : Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio Dipastikan Kehilangan Gaji dan Tunjangan DPR

Tunjangan Dipangkas, DPR Masih Bisa Bawa Pulang Rp65 Juta Tiap Bulan

Jum'at, 05 September 2025 | 21:14 WIB
header img
Tunjangan Dipangkas, DPR Masih Bisa Bawa Pulang Rp65 Juta Tiap Bulan. Foto: Nur Khabibi

 

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Polemik soal gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mendapat jawaban resmi. Setelah gelombang protes publik yang menyoroti besarnya fasilitas dewan, pimpinan DPR memutuskan memangkas sejumlah tunjangan. Meski begitu, pendapatan bersih anggota DPR tetap tembus di angka Rp65 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025). “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, DPR juga menghentikan tunjangan perumahan Rp50 juta yang sebelumnya menuai kecaman luas. Tunjangan tersebut dianggap tidak relevan dan memicu kemarahan publik. Bahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tak lagi menerima hak keuangan. “Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegas Dasco.

Mereka yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir. Dengan demikian, hanya anggota aktif yang masih berhak menikmati gaji dan tunjangan setelah pemangkasan.

Berdasarkan dokumen resmi Hak Keuangan Anggota DPR RI, berikut rincian take home pay terbaru:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

 Gaji Pokok: Rp4.200.000

 Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

 Tunjangan Anak: Rp168.000

 Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

 Tunjangan Beras: Rp289.680

 Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

  Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

 Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

 Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

 Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000

 Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

 Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

 Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

  Total: Rp57.433.000

Akumulasi

 Total Bruto: Rp74.210.680

 Pajak PPh 15%: Rp8.614.950

 Take Home Pay: Rp65.595.730

Artinya, meski sejumlah fasilitas dipangkas, anggota DPR masih bisa membawa pulang lebih dari Rp65 juta setiap bulan. Jumlah ini dinilai tetap fantastis di tengah tuntutan publik agar DPR lebih berhemat dan transparan dalam penggunaan anggaran negara.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut