get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Tegaskan BPD Pilar Ekonomi Nasional, Fokus Sinergi dan Keamanan Siber

Buronan Kasus Investree Ditangkap, Gelapkan Rp2,7 Triliun dan Kabur ke Qatar

Sabtu, 27 September 2025 | 11:45 WIB
header img
Buronan Kasus Investree Ditangkap, Gelapkan Rp2,7 Triliun dan Kabur ke Qatar. Foto: Ist

 


JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil menangkap dan memulangkan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penghimpunan dana ilegal senilai Rp2,7 triliun.

Penangkapan AAG dilakukan setelah dirinya kabur ke Doha, Qatar sejak tahap penyidikan berjalan. OJK menyebut, tersangka terbukti tidak kooperatif selama pemeriksaan dan bahkan menggunakan jalur internasional untuk menghindari proses hukum.

Dalam rilis resminya, OJK menjelaskan bahwa AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Modus yang digunakan yakni lewat dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle untuk mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
Dana hasil penghimpunan ilegal itu kemudian dialirkan dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

Dari sisi hukum, penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut