Sebanyak 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Rugikan Negara Rp3,8 Miliar

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Semarang memusnahkan sedikitnya 3.969.730 batang rokok ilegal berbagai merek di Alun-Alun Bung Karno Ungaran, Selasa (22/10/2025). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Mochamad Syuhadak, didampingi Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Imik Eko Putro, serta Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Kegiatan ini disaksikan unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum.
Syuhadak menjelaskan, ribuan batang rokok yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan sepanjang Januari hingga Oktober 2025. “Kami telah melakukan 167 kali penindakan dan melimpahkan 10 kasus ke penyidikan. Dari jumlah itu, tujuh kasus sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dengan 13 tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku kebanyakan adalah menjual atau mengangkut rokok tanpa pita cukai. Aksi itu melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
“Semua barang bukti sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai ketentuan melalui DJKN,” tegas Syuhadak.
Ia menambahkan, total penindakan rokok ilegal di wilayah Semarang sepanjang 2025 mencapai 25 juta batang, sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 26 juta batang. Meski begitu, operasi di lapangan tetap digencarkan untuk memberi efek jera.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan apresiasi atas sinergi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Ia menyebut Pemkab Semarang menggunakan sekitar 40 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung operasi penindakan tersebut.
“Tahun ini kami menerima DBHCHT sebesar Rp18 miliar, sebagian besar untuk menekan rokok ilegal dan sebagian lainnya dialokasikan ke bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Ngesti.
Selain DBHCHT, Pemkab Semarang juga mendapatkan pajak rokok sebesar Rp27 miliar. Ngesti menilai, pemberantasan rokok ilegal akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor cukai dan pajak.
“Kalau peredaran rokok ilegal bisa ditekan, otomatis penerimaan dari cukai dan pajak rokok resmi akan meningkat,” ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni