Edit Wajah Siswi Jadi Konten Porno, CRA Resmi Jadi Tersangka
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah menetapkan CRA sebagai tersangka kasus pornografi setelah aksinya mengedit wajah sejumlah siswi menjadi konten asusila dan menyebarkannya di media sosial. Penetapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jateng usai gelar perkara yang berlangsung pada Senin (10/11/2025).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rangkaian pemeriksaan mendalam. “Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyidik juga menghadirkan berbagai ahli untuk memastikan proses hukum berlangsung akurat dan transparan. “Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujarnya.
Kasus ini berawal saat CRA memanipulasi wajah sejumlah siswi dan alumni menggunakan teknik digital lalu menggabungkannya ke dalam konten bernuansa pornografi. Hasil rekayasa itu diedarkan melalui beberapa akun media sosial hingga merugikan korban secara moral dan psikologis.
Polda Jateng telah menyita seluruh barang bukti terkait, mulai dari video hasil edit, foto, perangkat elektronik, hingga akun sosial media milik tersangka. Penyitaan dilakukan untuk mendukung analisis laboratorium dan memperkuat unsur pelanggaran dalam berkas perkara.
Penyidik menjelaskan bahwa konten manipulatif tersebut masuk kategori pelanggaran berat karena menyasar anak dan merusak kehormatannya. Dampak psikologis terhadap korban menjadi perhatian utama tim penyidik, termasuk perlindungan identitas agar tidak terekspos publik.
Atas perbuatannya, CRA dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE mengenai manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. Ancaman hukuman dalam perkara ini berkisar 6–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Editor : Enih Nurhaeni