Ciri Khas Pola Zig-Zag Tenun Troso Diteliti Tim Dirjen Kekayaan Intelektual
JEPARA, iNewsJoglosemar.id — Upaya memperkuat perlindungan hukum dan identitas budaya Tenun Troso memasuki tahap krusial. Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pemeriksaan substantif atas permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Troso pada Selasa (2/12/2025) di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Tahapan dimulai dengan diskusi bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Troso. Dalam sesi ini, MPIG memaparkan proses produksi, karakteristik, hingga nilai budaya yang melekat pada kerajinan khas Jepara tersebut. Penjelasan tersebut menjadi dasar untuk memastikan bahwa data permohonan IG sejalan dengan tradisi dan praktik yang dijalankan para perajin di lapangan.
Usai diskusi, tim yang diketuai Gunawan meninjau langsung proses produksi untuk mencocokkan data dengan kondisi faktual. Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa Tenun Troso benar-benar memiliki kekhasan autentik yang membedakannya dari produk tenun daerah lain.
Salah satu ciri utama Tenun Troso adalah pola zig-zag yang konsisten hadir pada tepi kain. Elemen ini dianggap sebagai identitas teknis yang hanya dimiliki para perajin Troso, dan menjadi alasan kuat pengajuan Indikasi Geografis.
“Upaya ini penting untuk melestarikan dan melindungi adat budaya di Desa Troso,” ujar Elly Widyastuti, Kepala Bidang Bappeda Kabupaten Jepara.
Editor : Enih Nurhaeni