Geger Kasus Perselingkuhan dan Kematian Dosen Wanita, AKBP B Dipecat dari Polri
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Polda Jawa Tengah resmi memecat AKBP B dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah perwira menengah tersebut dinyatakan melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri. Keputusan tegas itu diambil usai Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan lengkap dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar. Sidang berlangsung sejak pukul 10.24 hingga 16.20 WIB dengan menghadirkan tujuh saksi yang memberikan keterangan terkait pelanggaran AKBP B.
"Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kombes Pol. Artanto.
Pelanggaraan yang terbukti dilakukan AKBP B berkaitan dengan tindakan yang merusak citra Polri, melanggar norma agama, norma kesusilaan, serta perselingkuhan. Yang paling disorot adalah hubungan dekatnya dengan seorang dosen wanita berinisial D.L.L.H alias Levi, hingga memasukkan nama wanita tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Pelanggaran mencapai puncaknya saat AKBP B menginap bersama wanita tersebut di sebuah kostel di Kota Semarang pada Minggu malam, 16 November 2025. Keesokan harinya, wanita tersebut ditemukan meninggal dunia. Kejadian ini langsung memicu perhatian publik dan pemberitaan luas yang dianggap mencoreng nama baik institusi Polri.
"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," kata Artanto.
Berdasarkan fakta persidangan dan pasal-pasal yang terbukti dilanggar, Komisi Etik menjatuhkan dua jenis sanksi kepada AKBP B. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan PTDH.
"Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding," lanjut Kabid Humas.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas seluruh anggota, terutama dalam menjaga kepercayaan publik.
"Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu," tandasnya.
Editor : Enih Nurhaeni