get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Kapolda Jateng pada Polisi Baru: Tidak Menyakiti Hati Masyarakat!

Hamili Istri Orang Lain, Anggota Polisi Dipecat!

Kamis, 11 Juli 2024 | 13:35 WIB
header img
Hamili Istri Orang Lain, Anggota Polisi Dipecat! (Ilustrasi/Ist)

ROTE NDAO, iNewsJoglosemar.id - Seorang anggota polisi dipecat akibat menghamili istri orang lain di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok.

Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, menyatakan bahwa Bripka SF dipecat karena menghamili istri orang. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan secara in absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.

"Dia melanggar kode etik Polri dengan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami sampai memiliki anak," ujar Anam, Rabu (10/7/2024).

Kasus ini dilaporkan ke Propam, yang kemudian melakukan investigasi mendalam hingga akhirnya memutuskan pemecatan Bripka SF. Proses investigasi melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa tindakan Bripka SF melanggar aturan yang berlaku di Polri.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut