Bripka SF telah bertugas sebagai anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan. Kariernya dimulai pada tahun 2007 sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao, sebelum akhirnya beralih tugas sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao.
Kasus ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, terutama yang melibatkan hubungan tidak pantas dengan istri orang lain. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menegaskan bahwa tindakan disipliner seperti ini harus menjadi contoh bagi anggota lain agar selalu menjaga perilaku mereka, baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto