Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merek minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di masyarakat.
"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan Kementerian Perindustrian. Ada modus repacking atau mengemas ulang tanpa izin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal.
BACA JUGA:
Pria Bergaji 60 Juta/Bulan Rampok Bank, Terinspirasi Film Action
Untuk ini, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking minyak goreng curah tanpa izin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.
Dirinya juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.
"Silakan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta m
asyarakat sangat kita apresiasi," tutupnya.
BACA JUGA:
Tiga Bulan Kesakitan, Ternyata Ada Gelas di Perutnya
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto